Pemuda di Aceh Barat Daya Ditangkap Warga, Diduga Sembunyikan Istri Orang

Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.

Suhardiman
Selasa, 15 Juni 2021 | 10:52 WIB
Pemuda di Aceh Barat Daya Ditangkap Warga, Diduga Sembunyikan Istri Orang
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditangkap warga karena diduga menyembunyikan istri orang berinisial AF (21) di rumahnya.

Pemuda berinisial Am (21) warga Desa Kuta Bakdrien, Kecamatan Tangan-tangan digelandang ke masrkas Satpol PP dan WH.

"Pasangan non muhrim itu awalnya ditangkap oleh pemuda desa kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan. Selanjutnya diserahkan Satpol PP dan WH untuk proses hukum," kata Kepala Satpol PP dan WH Abdya, Hamdi di Blangpidie, dilansir Antara, Selasa (15/6/2021).

Terungkapnya kasus ini berawal dari saudara ibu kandung AM yang mendatangi rumah itu dengan maksud mengambil pakaian kotor untuk dicuci karena ibunya AM sedang tidak berada ditempat

Baca Juga:Brakkk! Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Tanpa Identitas Tewas di Jalan Benyamin Sueb

Saat mengambil pakaian saksi mendengar suara perempuan dari dalam kamar rumah AM, lalu melaporkan kepada seorang warga lain yang seterusnya disampaikan kepada ketua pemuda Desa Kuta Bakdrien.

Sejumlah pemuda Desa Kuta Bakdrien mendatangi rumah AM untuk mempertanyakan kebenaran wanita yang disembunyikan itu. Tapi pelaku malah mengeluarkan pisau dan sempat mengejar ketua pemuda desa.

Kemudian emosi masyarakat pun timbul. Untuk mengantisipasi terjadinya amukan massa. Aparatur desa setempat langsung meminta personel Polsek Tangan-Tangan untuk mengamankan pasangan non muhrim tersebut.

Saat ini pasangan itu dititip di Lembaga Permasyarakat (Lapas) kelas III Blangpidie, Kabupaten Abdya lantaran kasusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Pasangan non muhrim itu terbukti telah melanggar hukum syariat islam di provinsi Aceh. Mereka kita sangkakan dengan pasal 25 Junto, pasal 37 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tukasnya.

Baca Juga:Kasus Covid-19 Melonjak, Kantor di Zona Merah Diminta WFH 75 Persen

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini