Langgar PPKM, Kafe di Medan Kembali Ditertibkan

Kafe yang ditertibkan karena masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB.

Suhardiman
Kamis, 17 Juni 2021 | 14:25 WIB
Langgar PPKM, Kafe di Medan Kembali Ditertibkan
Kafe di Medan Kembali Ditertibkan. [Ist]

SuaraSumut.id - Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kembali menertibkan sejumlah kafe yang melanggar PPKM berskala mikro.

Penertiban dilakukan saat petugas gabungan menggelar patroli seiring dengan di perpanjangnya pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Medan, Rabu (16/6/2021).

Kafe yang ditertibkan karena masih beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Sejumlah kafe yang ditertibkan berada di Jalan T. Amir Hamzah, Jalan Gaperta Ujung, dan Jalan Gatot Subroto.

Pada saat petugas datang kafe tersebut tampak masih beroperasi. Bahkan, satu diantaranya masih terlihat ramai pengunjung. Secara santun petugas meminta para pengunjung untuk membubarkan diri.

Baca Juga:Viral, Ibu Diperlakukan Kasar Oleh Anaknya Sendiri

Sedangkan kepada pengelolah kafe diberikan teguran agar mematuhi peraturan yang berlaku tentang PPKM Mikro yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Patroli ini setiap harinya dilakukan oleh Pemko Medan sebagai salah satu upaya dalam mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Medan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini