SuaraSumut.id - Seorang preman di Tanjung Balai, Sumatera Utara, diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang sedang melakukan renovasi rumah yang dijadikan kos.
Pelaku berinisial MZM (57) meminta uang Rp 3 juta kepada korban bernama Juli Amri Simamora (42).
Jika tidak diberikan maka ia mengancam akan menghentikan proses pekerjaan renovasi, dengan cara menghentikan mobil yang membawa material bangunan ke rumah tersebut.
"Dia meminta uang Rp 3 juta. Korban yang ketakutan memberikan uang tersebut," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (17/6/2021).
Baca Juga:Ganjar Pranowo: 440 Perusahaan di Jateng Babak-belur di Hajar Covid-19
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Tanjung Balai. Petugas yang mendapat laporan kemudian menindaklanjutinya.
"Petugas mengamankan MZM di Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi," katanya.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Ia dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHPidana.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Wanita Berlumpur Kabur Mau Dijual di Bali Jadi PSK Online, Badan Penuh Luka-luka