SuaraSumut.id - Polda Sumut menetapkan delapan orang oknum polisi sebagai tersangka terkait kasus 57 kg sabu tak bertuan. Penetapan tersangka setelah Bidang Propam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
"Ia betul, setelah pemeriksaan menetapkan delapan anggota. Dari narkoba dan Pol Air," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (18/6/2021).
Namun demikian, Hadi belum mau membeberkan identitas para oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka itu. Pasalnya, kasus itu akan dipaparkan oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Nanti akan diliris Pak Kapolda," tandasnya.
Baca Juga:Ziarah ke Astana Oetara, Ternyata Airlangga Hartarto Keturunan Trah Mangkunegara
Diketahui, Polres Tanjung Balai menyita 57 kg sabu tak bertuan di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumut pada Rabu (19/5/2021).
Pengungkapan berawal saat petugas melakukan patroli di kawasan itu. Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. Perahu itu diawaki oleh dua orang laki-laki. Petugas lantas melakukan pengejaran.
Kapal tersebut kemudian bersandar. Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal melarikan diri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu sebanyak 57 kg.
Kontributor: Budi Warsito
Baca Juga:Jadwal UEFA Euro 2021 Malam ini, 18-19 Juni 2021 Grup D dan Grup E