SuaraSumut.id - Kakak beradik di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi karena membunuh neneknya bernama Hj Kamariah (60),
Kedua pelaku H alias Jery (32) dan R alias Revi (24) ditangkap di wilayah Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Jumat (18/6/2021) sekitar pukul 03.30 WITA.
"Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara," kata Kasatreskrim Polres Barito Utara (Barut) AKP M Tommy Palayukan, dilansir dari Antara, Jumat (18/6/2021).
Kedua pelaku mengaku membunuh korban pada Rabu (9/6/2021) pukul 16.00 WIB di kebun karet sosial. Aksi tersebut dilakukan karena selalu dituduh mencuri karet milik korban. Mereka juga disebut tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya.
Baca Juga:Mulai Dilarang Ketemu Keluarga, Tahanan KPK Cuma Boleh Dibesuk Daring Tiap Senin-Kamis
Penangkapan berawal dari informasi tentang keberadaan pelaku bersama istri serta anaknya menumpang truk menuju ke arah Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur, Barito Utara.
Informasi itu ditindaklanjuti dan ternyata mereka mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke Simpang Lampanang, jalan arah menuju Kutai Barat, Kaltim.
"Setelah dilakukan pengejaran pelaku ditemukan di sebuha rumah di sana," katanya.
Dari pelaku disita pakain, celana, sepatu, sebilah parang, pahat (alat menyadap karet) dan tas selempang korban. Diketahui pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUH Pidana," tukasnya.
Baca Juga:Saksi Mengaku Suap Pegawai BPK Sulsel Rp 330 Juta, Begini Respons BPK