SuaraSumut.id - Polisi kembali menangkap satu lagi pelaku pembunuhan Martha Boru Butarbutar (42), guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Kekinian sudah empat orang pelaku yang ditangkap.
Kasubbag Humas Polres Toba Iptu Bungaran Samosir mengatakan, satu pelaku yang ditangkap berinisial LS yang berusia 15 tahun warga Porsea.
"LS ditangkap tadi pagi di rumahnya di Kecamatan Porsea. Penangkapan LS merupakan pengembangan dari ditangkapnya JH," kata Bungaran Samosir, saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Dalam kasus tersebut, LS terlibat mengantarkan JH bersama pelaku lainnya, yaitu YRT dan NDN dari warnet ke rumah korban. Ia juga mengetahui dan berada bersama ketiga pelaku saat perencanaan aksi.
Baca Juga:DJ Katty Tampil Seksi di Instagram, Mendadak Warganet Heboh
"LS yang membonceng JH ke rumah korban dan pergi. LS menunggu ketiga pelaku lainnya di SPBU Pardinggaran selama satu jam," paparnya.
Saat bertemu dengan ketiga pelaku lainnya, LS mengetahui bahwa yang dilakukan tiga rekannya bukan mencuri tapi membunuh.
"LS diminta oleh JH untuk merahasiakan kejadian itu. Bahkan Jh juga mengancam LS," jelasnya.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban dan sepeda motor Suzuki Shogun milik LS serta barang lainnya.
Ia dipersangkakan dengan Pasal 339 Subs Pasal 354 atau Pasal 365 ayat (4) Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 Jo Undang Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Baca Juga:Bisnis Hotel Terdampak Pandemi, Protokol Kesehatan Jadi Kunci
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.
Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).
Ia ditemukan dalam setengah telanjang dengan sejumlah luka di tubuhnya sekitar pukul 08.00 WIB. Di lokasi, polisi menemukan jejak kaki yang berlumuran darah korban. Tidak ada barang korban yang hilang dari lokasi tersebut.
Dari hasil visum, diketahui ada 24 luka tusukan benda tajam di sekujur tubuh korban. Luka tusukan itu diantaranya 2 dibagian pipi, 1 di atas telinga kiri, 1 dibagian kepala tepatnya dahi kiri. Kemudian 2 tusuka di bagian dada, 1 dibagian ketiak, 1 ibagian lengan kiri 1 bagian bahu dan 1 di pungung.
Selain itu, luka tusukan juga terdapat di 2 lengan kiri, 1 dipergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung tengah, 1 dibagian leher belakang, 1 di punggung tengah, 1 dipunggung bawah dan 1 luka di rahang kiri.
Polisi menangkap dua orang pelaku YRT dsn NDN pada Kamis (27/5/2021) di Medan. Petugas melakukan pengembangan dan menangkap JH di kawasan Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (17/6/2021).
Kontributor: Budi Warsito