Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan Wartawan Media Lokal Sumut Diperiksa

Donald menyampaikan, pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan.

Suhardiman
Sabtu, 26 Juni 2021 | 14:01 WIB
Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan Wartawan Media Lokal Sumut Diperiksa
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI Praka AS yang diduga terlibat penembakan Mara Salem Harahap, wartawan media lokal di Sumut, ditangkap. Kekinian AS diperiksa di Pomdam I/BB.

"Kemarin sudah diamankan dan saat ini berada Pomdam I/BB untuk proses penyidikan dan penyelidikan," kata Kapendam I/Bukit Barisan Letkol Inf Donald Erickson Silitonga, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (26/6/2021).

Ia mengaku, Kodam I/BB bekerjasama dengan Polda Sumut dalam mengungkap kasus tersebut. AS disebut ditangkap pada Jumat (25/6/2021).

Namun demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail sejauh mana keterlibatan AS dalam kasus itu. Donald menyampaikan, pihaknya sedang menunggu hasil penyelidikan.

Baca Juga:Arsenal Perpanjang Kontrak Kieran Tierney hingga 2026

"Jika terbukti, sesuai dengan keterangan saksi dan barang bukti, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sebelumnya, dua orang pelaku yang menewaskan Mara Salem ditangkap. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat hiburan di Pematangsiantar.

"Peran masing-masing pelaku, orang yang melakukan dan menyuruh melakukan," ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra.

Ia mengatakan, kasus itu didasari rasa sakit hati pemilik tempat hiburan kepada korban. S meminta Y agar memberi pelajaran kepada korban. Y lalu meminta bantuan AS sebagai eksekutor. Sebelum melakukan penembakan, S mentransfer uang Rp 15 juta untuk digunakan membeli senjata api jenis pistol kaliber 9 mm.

"Motifnya sakit hati pemilik tempat hiburan kepada korban yang selalu memberitakan maraknya peredaran narkoba di tempatnya, namun korban juga minta jatah Rp 12 juta per bulan atau 2 butir setiap harinya," katanya.

Baca Juga:BOR Covid-19 di Solo Sudah Lampu Merah, Lewati Capaian Tertinggi Januari-Februrai Lalu

"Jika 1 butir harganya Rp 200 ribu di pasaran, maka dalam sehari Rp 400 ribu. Dikalikan sebulan maka hasilnya Rp 12 juta. Sehingga karena pemberitaan korban dan permintaan korban kepada tersangka S, akhirnya menimbulkan sakit hati," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini