SuaraSumut.id - Mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurrahman ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan, pada Senin (28/6/2021).
Dua tersangka lainnya, Joni Siswoyo selaku Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) dan Syahruddin Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Sebelumnya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumut tahun anggaran 2018.
"Kejari Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut tahun anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut kepada jaksa penuntut umum pada bidan tindak pidana khusus," kata Kasi Intelijen Kejari Medan, Bondan Subrata, dilansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Selasa (29/6/2021).
Baca Juga:Sinopsis Ikatan Cinta 29 Juni 2021: Julid Pedas, Mama Karina dan Mama Rosa Ribut
Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 14 Juni 2021 lalu," katanya.
Sedangkan dua tersangka lainnya melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UIN Sumut tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa.
"Pembangunan gedung kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil auditkerugian negara yaitu sebesar Rp 10 miliar lebih," tukasnya.
Baca Juga:Kakek Penjaja Balon Ini Tiba-tiba Didatangi Polisi, Kisah Akhirnya Mengharukan