"Pertama tahun 2019 di Siaphoras yang berujung pada pidana. Kemudian yang terakhir di Natumingka berujung pada luka-luka akibat bentrokan antara pihak keamanan perusahaan dengan masyarakat adat," katanya.
Walhi Sumut sangat menyayangkan jika pemerintah membiarkan kasus perusahaan perampas wilayah-wilayah adat dan perusak lingkungan tersebut masih beroperasi.
"Nah, harusnya negara ketika ini sudah terjadi, ketika ini kerugian yang disebabkan perusahaan harusnya negara juga bijak segera mengevaluasi izin dari yang diberikan oleh perusahaan ini," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga:Pesimis PPKM Darurat Efektif, Epidemiolog: Lihat Implementasi Sepekan di Lapangan