Gubsu Edy Heran Temuan BPK soal Anggaran Covid-19 'Bocor' ke Publik

Padahal, itu masih bersifat internal atau tertutup.

Suhardiman
Jum'at, 02 Juli 2021 | 16:48 WIB
Gubsu Edy Heran Temuan BPK soal Anggaran Covid-19 'Bocor' ke Publik
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi [Suara.com/Muhlis]

"Persoalan lebih lanjutnya adalah, mengapa penggunaan anggaran sebesar itu luput dari pengawasan saudara gubernur dan bagaimana anggaran Rp70.036.126 yang tersebar dalam delapan kegiatan yang terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 benar-benar tidak bisa dipertanggungjawabkan? Tentunya hal ini merupakan tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Dalam pendapat akhir itu, Fraksi PDI Perjuangan mengkritisi jawaban Gubernur Edy terhadap empat poin dalam laporan keuangan yang pada 17 Juni lalu disebut mengecewakan.

Ada pun empat poin tersebut yakni temuan delapan penggunaan anggaran yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh gubernur, target dana bagi hasil (DBH) yang hanya mencapai 81,28 persen. Selanjutnya, pendapatan daerah yang sah dari sumber lain yang capaiannya hanya 62,23 persen, yang dinilai merupakan capaian terendah.

Keempat terkait pengangkatan dan atau penunjukan pejabat pemerintah dengan status PLT yang begitu lama dan dugaan terjadinya nepotisme dalam pengangkatan dan atau penunjukan pejabat daerah baik di eselon I, II, dan III.

Baca Juga:HUT ke-28, Dompet Dhuafa Donasikan 100 Kursi Roda

Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan keras terhadap realisasi APBD Pemprov Sumut tahun 2020 yang kurang maksimal termasuk anggaran relokasi atau refocusing untuk penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 yang mengalami banyak kebocoran.

Kontributor : Muhlis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini