SuaraSumut.id - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyentil Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mempersoalkan dana bagi hasil (DBH) Rp 407 miliar. Edy mengaku, semestinya persoalan itu tidak disampaikan ke publik.
"Makanya kalau soal yang begini gak pakai wartawan, kalau pakai wartawan jadi salah pengertian dia," kata Edy, Kamis (24/6/2021).
Edy mengaku, terkait tunggakan DBH kepada kabupaten/kota bukan hal yang baru dan lazim terjadi. Hal itu lantaran ada proses yang harus dilalui sebelum disalurkan. Bahkan selama menjabat sebagai gubernur pernah terjadi tunggakan hingga mencapai Rp 2 triliun dan tetap dibayarkan.
"Sumut ini semenjak saya menjabat, bahkan ada yang hampir Rp2 triliun tak terbayarkan, tak ribut orang. Tapi itu tatap saya harus bayarkan," ungkapnya.
Baca Juga:Satu Penumpang Pesawat dari Pulau Jawa di Bandara Sepinggan Positif Covid-19
Terkait proses penyaluran DBH, kata Edy, mekanisme yang dilakukan adalah pembayaran secara triwulan atau setiap tiga bulan sekali.
Namun pada saat pembayaran pada triwulan terakhir untuk DBH pajak tahun 2020, bertepatan pada akhir tahun sehingga terlambat dibayarkan.
"Itu penyalurannya per triwulan, masuk triwulan I sudah oke, triwulan II oke, triwulan III oke, dan masuk triwulan IV itu kan Oktober, November, Desember, begitu dia masuk akhir triwulan, itu kan pergantian tahun. Begitu pergantian tahun begitu banyak pekerjaan-pekerjaan dalam perpajakan tidak serta merta begitu masuk waktu pembayaran langsung disalurkan," ujarnya.
Sebelum pembayaran dilakukan ada proses pelaksanaan pengawasan yang harus dijalankan. Ada lembaga yang berfungsi mengawasi misalnya kata dia secara internal perpajakan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
"Begitu saya dapat kabar langsung saya cek, langsung saya panggil. Jawaban dari BPKAD sudah disetorkan, walaupun dia ada keterlambatan. Keterlambatan sebabnya itu seperti yang saya sampaikan tadi, ada proses," bebernya.
Baca Juga:Top 5 Sport: VR46 Bernaung di Bawah Ducati, Rossi Balapan Bareng Luca Marini?
Edy menekankan bahwa proses pembayaran DBH yang berasal dari pajak itu tidak bisa dilakuan secepat yang diinginkan.
"Nanti kalau gak hati-hati ini pembayarannya, ini pajak ini. Yang pastinya bukan tidak dibayar dan uangnya bukan dipakai oleh Pemprov Sumut, tidak. Itu sedang di proses tanya nanti proses teknisnya sama BPKAD," tukasnya.
Kontributor : Muhlis