SuaraSumut.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sumut kembali diperpanjang mulai 6 hingga 20 Juli 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi Nomor 188.54/26/INST/2021 tanggal 5 Juli 2021.
Instruksi itu ditujukan kepada 12 daerah, yaitu Medan, Binjai, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo, Dairi, Padangsidimpuan dan Sibolga.
Medan dan Sibolga masuk kriteria level IV karena ada lebih 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu dirawat di rumah sakit (RS) karena Covid-19. Kemudian ada lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
"Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan pengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan," kata Kadis Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:Siapkan KTP dan KK, Dokumen dan Syarat BLT UMKM 2021 Dapat BLT COVID-19 Rp 1,2 Juta
Kegiatan perkantoran/tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada di zona merah dilaksanakan secara daring (online). Untuk kabupaten/kota selain pada Zona Merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Begitu juga dengan warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan lain-lain.
Sementara itu, tempat hiburan lainnya, seperti klub malam, diskotik, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa (sante par aqua), bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:Warning! Zona Merah Covid-19 di Indonesia Meluas jadi 96 Daerah, Ini Daftarnya