SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang calon penumpang pesawat karena diduga memalsukan hasil swab PCR. Pelaku berinisial AOS (26) mengubah hasil tes dari positif ke negatif.
"Yang bersangkutan hendak terbang dari Banda Aceh ke Jakarta dengan pesawat Batik Air di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blangbintang, Aceh Besar pada Rabu kemarin," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dilansir dari Antara, Kamis (8/7/2021).
Kasus ini terungkap setelah petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memvalidasi surat hasil tes Covid-19 yang dibawa pelaku.
AOS diduga memalsukan hasil PCR dari Labkesda dan mengubah keterangan hasil dari positif menjadi negatif. Surat hasil PCR yang diubah digunakan pelaku untuk ke Jakarta
Baca Juga:Mahfud Md: Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat
"Setelah divalidasi ternyata surat keterangan palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat petugas KKP lalu diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk diproses hukum," ujarnya.
Ia mengaku, apa yang dilakukan pelaku sangat berbahaya dengan mengancam kesehatan orang lain.
"Pelaku positif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR. Tindakan itu membahayakan masyarakat, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat, pelaku diduga menyebarkan Covid-19," jelasnya.
Pelaku kemudian diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah diubah, identitas, dan tiket pesawat.
"Terduga pelaku AOS sudah diisolasi. Penyidik menyangkakan yang bersangkutan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat," jelasnya.
Baca Juga:Masuki Musim Panas, Kasus COVID-19 Inggris Meningkat 4 Kali Lipat
Ia mengimbau agar masyarakat tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Apalagi sampai memalsukan surat keterangan hasil pemeriksaan,
"Masyarakat tidak perlu memalsukan surat hasil tes Covid-19, baik antigen maupun PCR. Jika kedapatan memalsukan, akan ditindak hukum secara dan diproses pidana," tukasnya.