SuaraSumut.id - Oknum kepala sekolah (kepsek) di di Sergai, Sumatera Utara, inisial FN (50) dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumut terkait diduga pelecehan.
Pelapor berinisial YE (29) yang merupakan pegawai. Ia juga melapor ke Polres Sergai sesuai laporan bernomor STTLP/180/IX/2020/SU/ RES SERGAI pada tanggal 17 September 2020.
YE menceritakan awalnya digoda FN dengan mengajaknya jalan-jalan. YE pun tak menganggap itu serius. Namun, godaan itu semakin lama semakin sering.
"Saya lalu dilecehkan.Bahkan ia mengancam 'awas ya kalau kau berani mengadu'," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga:Bjorn Kuipers, Wasit Belanda Pertama Pimpin Laga Final Euro
Tak tahan dengan ulah FN, ia lalu memutuskan berhenti bekerja dan melaporkan kejadian itu. YE mengaku, laporannya sudah dalam tahap pemeriksaan saksi. Namun sampai hari ini belum mendapat titik terang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abiyadi Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut.
"Laporan ini kita terima, nanti akan kita tindaklanjuti. Nanti kita akan minta klarifikasi ke Polres dalam melakukan penyelidikan ini apa masalahnya, kenapa tidak ada tindak lanjut," tukasnya.