SuaraSumut.id - Seorang pencuri sepeda motor (curanmor) di Kota Medan, Sumatera Utara, diringkus jajaran Polsek Medan Area. Pelaku berhasil diciduk berdasarkan rekaman video CCTV di lokasi kejadian.
Pelaku curanmor itu berinisial T (23). Dia diduga mencuri sepeda motor merek Honda Vario BK 4174 AJF milik Alvi (23) di Jalan Jermal V, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pad Jumat (9/7/2021).
Kabar penangkapan itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto. Menurutnya, pencurian itu terjadi saat korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor.
“Setelah memastikan situasi aman, pelaku langsung melarikan sepeda motor milik korban," kata Rianto, dikutip dari Medanheadlines.com - jaringan Suara.com, Minggu (11/7/2021).
Baca Juga:Kasus Kematian Covid-19 Naik, Pemesanan Peti Jenazah di Medan Meningkat
Mengetahui motornya dilarikan maling, korban pun melapor ke Polsek Medan Area. Beruntung, aksi pencurian itu terekam CCTV dan polisi cepat melacak keberadaan pelaku.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Medan Area. Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.