Maling Coba Rudapaksa IRT Cantik di Sumut, Korban: "Matikan Lampu, Nanti Anak Lihat"

Korban sontak terbangun. Pelaku kemudian membisikkan ke kuping korban untuk bersenggama, sekaligus mengancam akan membunuh korban bila melawan.

Suhardiman
Selasa, 13 Juli 2021 | 10:59 WIB
Maling Coba Rudapaksa IRT Cantik di Sumut, Korban: "Matikan Lampu, Nanti Anak Lihat"
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

Tanpa pikir panjang pelaku beringsut dari ranjang dan mematikan lampu.

"Tiba-tiba korban lari dari kamar menuju pintu depan dan berteriak meminta tolong," kata Ahmad.

Gejolak nafsu pelaku berubah menjadi kepanikan. Aksinya mencumbu korban gagal. Dalam keadaan nyaris telanjang, pelaku lari tunggang langgang menghindari kejaran warga.

"Pelaku membawa ponsel korban," ungkapnya.

Baca Juga:Bikin TikTok Buat Lucu-lucuan, Elly Sugigi Malah Kena Omel Warganet

Korban kemudian membuat laporan ke Polres Tanjung Balai, yang tertuang dalam nomor polisi : LP/B/179/SPKT RES T.Balai/ POLDA SUMUT tanggal 16 juni 2021.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Teluk Nibung, Tanjung Balai, pada Senin (12/7/2021). Petugas menyita barang bukti satu unit ponsel.

Kekinian HS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tanjung Balai. Ia dijerat dengan Pasal 285 jo 53 Subs 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Dicap Perempuan Pezina, Angel Lelga: Tidak Semua Orang Paham Cerita Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini