SuaraSumut.id - Seorang driver ojek online (Ojol) di Medan, Reza (28) termenung di dalam rumahnya yang sederhana di Jalan Karya Kecamatan Medan Barat. Wajahnya tampak lesu, matanya nanar memandangi layar ponsel menunggu orderan.
"Semenjak PPKM ini, sepi sekali bang, hancur orderan, sepi," kata Reza saat ditemui SuaraSumut.id, Rabu (14/7/2021).
Reza mengaku, kondisi ini membuatnya terhimpit. Di satu sisi ia perlu biaya untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, semangatnya mencari rezeki terpaksa pupus meski adanya PPKM darurat di Medan.
"Kalau hari biasanya (sebelum PPKM darurat) 15 orderan, ini sekarang 5 aja dapat dah sukur," katanya.
Baca Juga:5 Cara Menyetop Kebiasaan Buruk yang Sudah Mendarah Daging
Ia mengaku, sepinya orderan ini dipengaruhi oleh banyaknya karyawan dirumahkan selama PPKM darurat.
"Siapa yang saya antar bang, kalau mereka dirumahkan, biasanya pagi sore itu ramai orderan," kata Reza.
Butuh bantuan pemerintah
Ia mengaku bingung bagaimana mensiasati agar orderan bisa meningkat. Di satu sisi, Reza merupakan tulang punggung keluarga ini diharapkan untuk membantu kebutuhan sehari-hari.
"Mau keluar rumah, keliling-keliling mau ke mana, minyak tekor. Belum lagi jalan dialihkan, makan jauh muternya," katanya.
Baca Juga:Sekolahku Tak Kunjung Buka Juga
"Sekarang ini, hemat-hemat dulu lah, jangan sampai boros kali, tapi sampai kapan bisa bertahan kalau kayak gini terus. Oyong mikirkannya bang, belum lagi tagihan ini itu, pahit," sambungnya.
Ia berharap agar kiranya ada bantuan konkrit dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Ini hari ketiga PPKM, udah mulai terasa dampaknya. Harapannya kalau bisa ada bantuan mau itu sembako atau uang untuk bertahan. Apalagi kabarnya mau sampai enam minggu PPKM darurat. Bisa gawat kalau gak ada bantuan," tandasnya.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Kota Medan dimulai Senin 12 hingga 20 Juli 2021. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134. Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dalam surat edaran disebut kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH," tulis dalam surat edaran itu.
Pelaksanaan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan batas maksimal 50 persen staf untuk di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan adminitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
"Esensial pada sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," tulisnya.
Dalam point berikutnya dijelaskan, kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan kritikal seperti penanganan bencana hingga distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.
Kemudian supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Restoran hingga kafe hanya menerima delivery/take away dan perbelanjaan/mall tidak menerima makan di tempat.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dengan ketentuan angka 8," tulis isi surat edaran.
Tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara. Pada point berikutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara.
Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara," tulis dalam surat edaran.
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat seminar pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.
Kegiatan operasional untuk tempat hiburan (klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain) ditutup untuk sementara waktu.
"Kepada masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan surat edaran wali kota medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis surat edaran.
Kontributor : M. Aribowo