Kisah Driver Ojol di Medan Menjerit karena PPKM Darurat: Orderan Sepi, Minyak Tekor....

Ia mengaku bingung bagaimana mensiasati agar orderan bisa meningkat.

Suhardiman
Rabu, 14 Juli 2021 | 15:04 WIB
Kisah Driver Ojol di Medan Menjerit karena PPKM Darurat: Orderan Sepi, Minyak Tekor....
Driver ojol di Medan memperhatikan layar ponsel menunggu orderan masuk. [Suara.com/M Aribowo]

Ia berharap agar kiranya ada bantuan konkrit dari pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Ini hari ketiga PPKM, udah mulai terasa dampaknya. Harapannya kalau bisa ada bantuan mau itu sembako atau uang untuk bertahan. Apalagi kabarnya mau sampai enam minggu PPKM darurat. Bisa gawat kalau gak ada bantuan," tandasnya.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Kota Medan dimulai Senin 12 hingga 20 Juli 2021. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134. Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Dalam surat edaran disebut kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:5 Cara Menyetop Kebiasaan Buruk yang Sudah Mendarah Daging

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH," tulis dalam surat edaran itu.

Pelaksanaan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan batas maksimal 50 persen staf untuk di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan adminitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

"Esensial pada sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," tulisnya.

Dalam point berikutnya dijelaskan, kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan kritikal seperti penanganan bencana hingga distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.

Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Baca Juga:Sekolahku Tak Kunjung Buka Juga

Kemudian supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Restoran hingga kafe hanya menerima delivery/take away dan perbelanjaan/mall tidak menerima makan di tempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini