Kisah Driver Ojol di Medan Menjerit karena PPKM Darurat: Orderan Sepi, Minyak Tekor....

Ia mengaku bingung bagaimana mensiasati agar orderan bisa meningkat.

Suhardiman
Rabu, 14 Juli 2021 | 15:04 WIB
Kisah Driver Ojol di Medan Menjerit karena PPKM Darurat: Orderan Sepi, Minyak Tekor....
Driver ojol di Medan memperhatikan layar ponsel menunggu orderan masuk. [Suara.com/M Aribowo]

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dengan ketentuan angka 8," tulis isi surat edaran.

Tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara. Pada point berikutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga:5 Cara Menyetop Kebiasaan Buruk yang Sudah Mendarah Daging

"Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara," tulis dalam surat edaran.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat seminar pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu.

Kegiatan operasional untuk tempat hiburan (klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain) ditutup untuk sementara waktu.

"Kepada masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan surat edaran wali kota medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis surat edaran.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Sekolahku Tak Kunjung Buka Juga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini