SuaraSumut.id - Sosialisasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Medan hari ini merupakan hari terakhir. Artinya, ke depan akan diambil tindakan tegas bagi pelanggar PPKM darurat.
"Ini adalah hari terakhir kita sosialisasi, ke depan akan dilakukan tindakan lebih tegas oleh petugas," kata Wali Kota Medan Bobby, Rabu (14/7/2021).
Bobby mengatakan, PPKM darurat di Medan berjalan sesuai rencana. Namun demikian, masih ada masyarakat yang belum mematuhi saat penyekatan.
Setelah dilakukan sosialisasi secara masif pada hari kedua mobilitas masyarakat semakin berkurang dan pelaku usaha sudah banyak yang menaati.
Baca Juga:Positif Covid-19, Gibran Ungkap Kondisi Terkini Kesehatannya
"Memang banyak di lapangan yang mengatakan tidak mengetahui di hari pertama, kita lakukan sosialisasi dan semakin banyak yang mentaati," katanya.
Bobby mengaku, Pemkot Medan akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak pemberlakuan PPKM darurat ini.
"Saat ini sedang kita data, Insya Allah minggu ini atau minggu depan pemberian bantuan sudah kita lakukan." jelasnya.
Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Kota Medan dimulai Senin 12 hingga 20 Juli 2021. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134. Surat edaran tersebut ditandatangi oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Dalam surat edaran disebut kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga:Penyebar Pesan Berantai Ajak Demo Menentang PPKM Darurat Diburu Polisi
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH," tulis dalam surat edaran itu.