SuaraSumut.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyegel Centre Point Mall, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur lantaran menunggak pajak hingga Rp 56 miliar.
PT Agha Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak dengan cara mencicil.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, mengatakan, pembayaran pertama dilakukan pada Senin 12 Juli 2021 sebesar Rp 3,5 miliar. Padahal, PT ACK berjanji akan membayar Rp 23 miliar pada bulan ini.
"Kemarin perjanjiannya pada bulan ini membayar Rp 23 miliar. Namun dari jumlah itu pembayaran pertama baru Rp 3,5 miliar," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga:Keluarga Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Keberatan dengan Denda Rp 50 Juta
Suherman mengatakan, PT ACK menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali.
"Jadi mereka mintanya 5 kali bayar. Mulai Agustus hingga Desember akan bayar sekitar Rp 6,6 miliar," ujarnya.
Ia mengaku, tagihan Rp 56 miliar itu belum termasuk denda keterlambatan membayar selama 10 tahun.
"Itu belum termasuk denda ya itu perhitungan tunggakan pajak saja," katanya.
Ditanya apakah setelah pembayaran pertama penyegelan Centre Point Mall dibuka, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Baca Juga:Percaya Celana Dalam Perempuan Bisa Dijadikan Skincare, Pria Ini Ditangkap Polisi
"Kalau soal penyegelan itu kebijakan Pak Wali, tapi kalau ditanya apakah mereka sudah bayar tunggakan, saya akan jawab sudah dengan cara dicicil," tukasnya.
Sebelumnya, Bobby mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Medan bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menagih beban Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan itu. Namun, kata Bobby, hingga saat ini pihak PT ACK sebagai pemilik dan pengelola tidak kunjung membayar.
"Ini bukan tiba-tiba, saya tekankan ini bukan tiba-tiba, karena berulang kali kita sampaikan dan itu sebelum periode saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak pengelola bahkan sudah pernah ada MoU antara kita dengan PT KAI serta PT ACK. Namun itu sudah kadaluarsa selama 2 tahun, tapi tidak ada tindak lanjutnya," kata Bobby, Jumat (5/7/2021).
Bobby mengaku, total pajak yang ditunggak sebelumnya Rp 80 miliar, namun diminta untuk dihitung ulang sehingga didapatkan beban pajak sebesar Rp 56 miliar.
Bobby mengatakan, pada 7 Juni 2021 pihak Pemkot Medan telah menggelar rapat bersama pihak PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh Kasatgas KPK dan Kajari. Dalam rapat itu disepakati bahwa PT ACK harus membayar beban pajak dalam jangka waktu sebulan.
"Itu diminta hitung ulang kita hitung ulang. Dari sebelumnya luasnya 300 ribu meter menjadi 219.000 dengan totalnya Rp 56 miliar. Dalam rapat pada 7 Juni disepakati bahwa pajak akan dibayarkan pada 7 Juli, atau sebulan harus dibayar," bebernya.