Disegel Bobby Nasution, Centre Point Mall Cicil Tunggakan Pajak

pembayaran pertama dilakukan pada Senin 12 Juli 2021 sebesar Rp 3,5 miliar.

Suhardiman
Rabu, 14 Juli 2021 | 11:55 WIB
Disegel Bobby Nasution, Centre Point Mall Cicil Tunggakan Pajak
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Centre Point Mall Medan karena menunggak pajak. [Ist]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyegel Centre Point Mall, di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur lantaran menunggak pajak hingga Rp 56 miliar.

PT Agha Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola akhirnya bersedia membayar tunggakan pajak dengan cara mencicil.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, mengatakan, pembayaran pertama dilakukan pada Senin 12 Juli 2021 sebesar Rp 3,5 miliar. Padahal, PT ACK berjanji akan membayar Rp 23 miliar pada bulan ini.

"Kemarin perjanjiannya pada bulan ini membayar Rp 23 miliar. Namun dari jumlah itu pembayaran pertama baru Rp 3,5 miliar," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga:Keluarga Penyebar Video Syur Gisella Anastasia Keberatan dengan Denda Rp 50 Juta

Suherman mengatakan, PT ACK menyatakan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali.

"Jadi mereka mintanya 5 kali bayar. Mulai Agustus hingga Desember akan bayar sekitar Rp 6,6 miliar," ujarnya.

Ia mengaku, tagihan Rp 56 miliar itu belum termasuk denda keterlambatan membayar selama 10 tahun.

"Itu belum termasuk denda ya itu perhitungan tunggakan pajak saja," katanya.

Ditanya apakah setelah pembayaran pertama penyegelan Centre Point Mall dibuka, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Juga:Percaya Celana Dalam Perempuan Bisa Dijadikan Skincare, Pria Ini Ditangkap Polisi

"Kalau soal penyegelan itu kebijakan Pak Wali, tapi kalau ditanya apakah mereka sudah bayar tunggakan, saya akan jawab sudah dengan cara dicicil," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini