Tergetkan Retribusi dan Pajak Centre Point, Bobby Nasution Gandeng KPK

Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar.

Suhardiman
Selasa, 27 April 2021 | 16:49 WIB
Tergetkan Retribusi dan Pajak Centre Point, Bobby Nasution Gandeng KPK
Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Ist]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan menggandeng KPK dan Kejaksaan guna mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam penandatanganan berita acara serah terima prasarana, sarana, dan utilitas perumahan The Peak Menteng Indah dan perumahan Madani Al Badar kepada Pemkot Medan, Selasa (27/4/2021).

Bobby berharap dukungan KPK dan Kejari agar Pemkot Medan dapat memungut retribusi maupun pajak dari beroperasinya Mall Centre Point.

Pasalnya, Mall Centre Point belum memiliki IMB yang nilai retribusinya mencapai Rp.175 miliar lebih. Selain itu, pajaknya, termasuk PBB, beberapa tahun belum juga dibayar.

Baca Juga:Gempa Bumi 5,6 SR Goyang Sukabumi Terasa Hingga Bandung

"Memang belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi PAD," kata Bobby.

Bobby mengatakan, konsolidasi yang sedang dijalankan saat ini bertujuan untuk membawa perubahan yang baik dalam masyarakat. Untuk itu, diperlukan pula upaya optimalisasi pendapatan daerah.

"Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan forkopimda. Sehingga Pemkot Medan dapat memenuhi target untuk mendapatkan yang seharusnya memang milik Pemko Medan," kata Bobby.

Selain itu, Wali Kota juga menerima 32 sertifikat tanah milik Pemkot Medan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memaparkan amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasn tindak pidana korupsi.

Baca Juga:Warga Bandung Raya Rasakan Gempa Bumi saat Tengah Siapkan Takjil

Ia mengatakan, pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat.

"Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik," katanya.

Lili menyebutkan, ada tujuh tindak korupsi yang harus dihindari. Ketujuhnya menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak