Sosialisasi Selesai, Pelanggar PPKM Darurat di Medan Akan Ditindak

Artinya, ke depan akan diambil tindakan tegas bagi pelanggar PPKM darurat.

Suhardiman
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:50 WIB
Sosialisasi Selesai, Pelanggar PPKM Darurat di Medan Akan Ditindak
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan. [Ist]

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dengan ketentuan angka 8," tulis isi surat edaran.

Tempat ibadah (mesjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara. Pada point berikutnya, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara. Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

"Kegiatan resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan sementara," tulis dalam surat edaran.

Baca Juga:Positif Covid-19, Gibran Ungkap Kondisi Terkini Kesehatannya

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat seminar pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu. Kegiatan operasional untuk tempat hiburan (klab malam, diskotek, pub/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, bar/rumah minum, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan dan lain-lain) ditutup untuk sementara waktu.

"Kepada masyarakat Kota Medan yang tidak mengindahkan surat edaran wali kota medan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tulis surat edaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini