SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah apotek di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, apotek itu melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.
"Kita membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi atau HET," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (15/7/2021).
Baca Juga:Kehadiran Anak Chico Hakim di Pemakaman Citra Soeroso Bikin Terenyuh
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," kata Agus.
Selain menaikan harga, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama pandemi Covid-19.
"Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," tukasnya.
Baca Juga:Artis Didi Riyadi Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Kirim Surat ke Jokowi: Mati Kelaparan