Jual Obat di Atas HET, Apotek di Deli Serdang Digerebek Polisi

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim

Suhardiman
Kamis, 15 Juli 2021 | 15:10 WIB
Jual Obat di Atas HET, Apotek di Deli Serdang Digerebek Polisi
Apotek di Deli Serdang Digerebek Polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah apotek di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, karena menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim dan ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, apotek itu melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19.

"Kita membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengenai penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi atau HET," katanya, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga:Kehadiran Anak Chico Hakim di Pemakaman Citra Soeroso Bikin Terenyuh

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, mengungkapkan jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Khusus Satgas Penegakan Hukum, Pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan, sehingga apabila terjadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," kata Agus.

Selain menaikan harga, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama pandemi Covid-19.

"Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," tukasnya.

Baca Juga:Artis Didi Riyadi Tolak PPKM Darurat Diperpanjang, Kirim Surat ke Jokowi: Mati Kelaparan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini