SuaraSumut.id - Penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Medan bertambah menjadi 31 titik.
"Penyekatan ruas dilakukan dari pukul 07.00 WIB hingga 00.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/7/2021).
Hadi menjelaskan, tujuan penyekatan agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan tetap berada di rumah. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Adapun 31 titik tersebut yakni :
Baca Juga:Tol Layang MBZ Ditutup Selama 16 - 22 Juli 2021
1. Jalan Seputaran Lapangan Merdeka
2. Jalan Zainul Airifin ke Sun Plaza
3. Jalan Dr Mansur
4. Jalan Setia Budi
5. Jalan Ringroad
Baca Juga:Persiapan Penerapan Penggolongan SIM C Menjadi Tiga Sudah 80 Persen
6. Jalan Kapten Muslim dari Setia Luhur sampai lampu merah