Catat! Ini Kriteria yang Dibolehkan Naik Pesawat Saat Libur Idul Adha di Kualanamu

untuk penumpang dibawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara.

Suhardiman
Senin, 19 Juli 2021 | 18:12 WIB
Catat! Ini Kriteria yang Dibolehkan Naik Pesawat Saat Libur Idul Adha di Kualanamu
Suasana di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. [digtara.com]

SuaraSumut.id - Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Penumpang pesawat yang hendak berangkat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, juga mengalami pembatasan.

Humas Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu, Yuliana Balqis menjelaskan, untuk penumpang dibawah usia 18 tahun dibatasi untuk sementara.

"Sesuai SE Menhub No.53 Tahun 2021 yang efektif mulai tanggal 19-25 Juli 2021, bahwa pelaku perjalanan orang/penumpang dibawah usia 18 dibatasi untuk sementara," katanya, kepada SuaraSumut.id, Senin (19/7/2021).

Baca Juga:Susul Balikpapan, Berau dan Bontang, Samarinda kini Berstatus PPKM Darurat atau Level 4

Ada beberapa kriteria penumpang yang diperbolehkan menaiki pesawat selama libur Idul Adha, yaitu pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan, yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," ujarnya.

Kemudian, pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi setingkat eselon II.

"Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya," kata Yuliana.

Jika sudah sesuai dengan kriteria, maka calon penumpang wajib memenuhi persyaratan kesehatan. Pertama, untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:5 Cara Belajar Ikhlas Agar Mudah Memberi Maaf pada Orang Lain

Kedua, untuk penerbangan dari atau ke bandar udara selain sebagaimana disebutkan pada butir pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini