SuaraSumut.id - Mantan kepala sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Sumatera Utara, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (19/7/2021).
Pria berinisial JRP (53) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2017 dan 2018 di SMAN 8 Medan.
Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah mengatakan, tersangka JRP dipanggil untuk menjalani pemeriksaan ke Kejari Medan pada Senin (19/7/2021).
"Tersangka telah hadir di Kejaksaan Negeri Medan dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB didampingi penasehat hukumnya,” kata Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, dikutip dari Medanheadlines.com - jaringan Suara.com, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga:Iduladha di Tengah PPKM Darurat, Jalan Kota Medan Terpantau Lengang
Menurut Kejari Medan, modus penyelewengan dana BOS yang dilakukan tersangka JRP yakni merealisasikan pengeluaran dana BOS SMAN 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.
“Setelah pemeriksaan, jaksa penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka JRP selama 20 hari ke depan sejak tanggal 19 Juli 2021 hingga 7 Agustus 2021 di Rutan Kelas I Labuhan Deli dalam rangka penyidikan," katanya.