Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 18 Tahun Penjara

Kedua terdakwa terbukti bersalah kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan.

Suhardiman
Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:42 WIB
Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 18 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Terdakwa Samsir alias Wak Ali dan Isdian divonis masing-masing 18 tahun penjara. Mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap P Napitupulu.

Hal itu disampaikan langsung majelis hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing secara virtual di ruang sidang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Jumat (23/7/2021).

Kedua terdakwa terbukti bersalah kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan.

“Menghukum dan menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," katanya.

Baca Juga:Hilang Pekerjaan karena Pandemi Covid-19, Sopir Abudemen di Bandar Lampung Jadi Pencuri

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan dan berniat untuk menghabisi nyawa korban.

"Sedang hal yang meringankan, kedua terdakwa; mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit selama mengikuti persidangang dan belum pernah dihukum," katanya.

Hukuman kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nurdiono, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara.

Usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa yang ditanya apakah terima, banding dan pikir-pikir langsung menyatakan terima.

"Terima pak Hakim," kata kedua terdakwa.

Baca Juga:Luncurkan Adapto, Dirut Ruangguru : Pemahaman Siswa Akan Lebih Terukur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini