SuaraSumut.id - Pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Ada sejumlah perubahan yang dilakukan, salah satunya soal kebijakan untuk pelaku usaha.
Para pelaku usaha rumah makan, restoran, dan cafe tidak merugi, masyarakat diperbolehkan makan di tempat, namun, waktunya dibatasi maksimal 20 menit. Para pelaku usaha mengapresiasi perubahan kebijakan yang dilakukan. Namun, hal itu tidak akan efektif pelaksanaannya.
"Gak akan efektif seratus persen, apalagi untuk restoran yang menunya harus dimasak dulu. Maksudnya bukan seperti rumah makan Padang yang bisa langsung disajikan. Contohnya, menu nasi goreng, proses masaknya aja butuh sekitar 10-15 menit kalo gak ada antrian. Masa iya makan cuma 5 menit, " kata Salim, salah seorang pelaku usaha restoran di Kota Medan, Senin (26/7/2021).
Ia mengaku, penerapan penanganan Covid-19 di tempat makan bukan persoalan waktu. Tetapi lebih ke pengetatan protokol kesehatan.
Baca Juga:Sampah Medis Bisa Tularkan Covid-19, Sejumlah Petugas di Jakarta Terpapar
"Tempat duduk di jarangkan, kalau bisa tempat makan dan minum dibuat outdoor. Ketersediaan tempat cuci tangan, pelayan dan pengunjung diwajibkan pakai masker. Yang kayak gitu," ujarnya.
"Bisa juga menggunakan wadah makan atau minum yang sekali pakai. Bukan persoalan waktunya, misalnya di resto pengunjungnya hanya dua orang, apa perlu diterapkan batas waktu? Kan gak masuk akal," imbuhnya.
Dirinya dan beberapa kawan-kawannya sesama pemilik usaha F&B (food & beverage) tidak menerima sosialisasi terkait isi aturan perpanjangan PPKM.
"Jadi sebagian besar pemilik usaha, mulai hari udah mengizinkan pelanggan untuk dine-in (makan atau minum) di cafe atau restauran mereka," terangnya.
Ia menceritakan, saat ini pendapatan mereka anjlok dan turun hampir 100 persen. Mereka pun harus melakukan sistem shift bagi para pekerja.
Baca Juga:Puan Maharani Minta Pemerintah Cegah Kebocoran Data Pribadi Warga Saat Vaksinasi
"Pendapatan kami cuma bisa untuk membayar sewa tempat dan gaji karyawan, itupun tidak penuh. Karena kami terpaksa memberlakukan sistem shift. Jadi dalam satu bulan, mereka cuma bekerja sekitar 15 hari. Sedangkan para pemilik modal gak menerima pembagian keuntungan untuk bulan ini," katanya.
Sementara itu, menurut Jefri Samosir pemilik salah satu kafe di Medan mengatakan, perubahan aturam itu memberikan sedikit angin bagi mereka.
"Sedikit memberi angin segar la buat pelaku usaha. Karena selama PPKM Darurat ini banyak pelanggan yang mau tidak mau kita tolak akibat aturan tidak boleh dine in. Dengan diperbolehkannya dine in ini, pegawai yang tadinya dirumahkan bisa kembali beraktivitas, " ungkapnya.
Ia mengaku, aturan take away sangat mencekik mereka. Pasalnya, tidak semua tempat yang bisa memberlakukan take away.
"Kalau cafe kami ini kan memang targetnya untuk anak muda atau pekerja nongkrong. Bukan restoran cepat saji, atau warung nasi yang memang bisa take away," tandasnya.
Kontributor : Budi warsito