Hati-hati! Begal Modus Minta Tolong Beraksi di Sunggal, Korban....

saat korban melintas di lokasi tiba-tiba disetop pelaku dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok.

Suhardiman
Sabtu, 31 Juli 2021 | 14:22 WIB
Hati-hati! Begal Modus Minta Tolong Beraksi di Sunggal, Korban....
Polisi Amankan Dua Pelaku Begal. [Ist]

SuaraSumut.id - Masyarakat diharap berhati-hati dengan berbagai modus.  Seperti yang dialami seorang remaja berinisial RS (14).

Ia menjadi korban perampokan saat melintas di Jalan Sukamaju, Desa Sukamaju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Aksi perampokan terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, Sabtu (31/7/2021).

Ia mengatakan, saat korban melintas di lokasi tiba-tiba disetop pelaku dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok.

Baca Juga:Riza Bantah Joe Biden Soal Perkiraan Jakarta Tenggelam 10 Tahun Mendatang

"Modusnya minta tolong," kata Budiman.

Karena tidak curiga, korban memberikan motornya dibawa oleh salah seorang pelaku. Sementara korban dibonceng.

"Tidak berapa lama kemudian, pelaku meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor yang tadinya mogok dan korban membantu mendorong sepeda motor tersebut," imbuhnya.

Setelah sepeda motornya hidup pelaku berupaya langsung kabur, namun korban menghalangi. Sehingga pelaku langsung memukul korban hingga korban terjatuh. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melarikan diri.

"Korban yang kebingungan, akhirnya meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya," ujarnya.

Baca Juga:Heboh Penampakan Kuburan Transparan, Isinya Bikin Merinding

Orangtua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal. Namun, dalam perjalanan korban melihat motornya terparkir di salah satu warung tuak. Ia langsung memberitahukan kepada orangtuanya.

"Korban juga masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi," ungkap Budiman.

Warga yang berada di sekitar lokasi langsung menggebuki kedua pelaku berinisial FAR (19) dan HAS (18). Petugas yang melintas di lokasi mengamankan keduanya untuk proses lebih lanjut.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka berjumlah tiga orang, salah satunya melarikan diri. Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan aksinya dan modusnya sama. Korban juga masih anak dibawah umur," katanya.

Polisi menyita barang bukti motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban. Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Polsek Sunggal.

"Dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan pelaku yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi," katanya lagi.

Polisi juga mengimbau untuk orang tua agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan fasilitas kepada anaknya demi keselamatan anak itu sendiri.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini