Polisi Dalami Kasus OTT Kepala Puskesmas di Sumut Diduga Pungli

petugas menyita barang bukti Rp 13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa.

Suhardiman
Selasa, 10 Agustus 2021 | 18:43 WIB
Polisi Dalami Kasus OTT Kepala Puskesmas di Sumut Diduga Pungli
Mapolda Sumatera Utara. (Istimewa)

SuaraSumut.id - Polda Sumut masih mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan membenarkan kasus tersangka tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Selain HER, petugas juga mengamankan KDR sebagai Bendahara BPJS, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru, dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.

"Mereka ditangkap di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara," katanya, melansir dari Antara, Selasa (10/8/2021).

Baca Juga:Profil Noni Madueke, Murid Ruud van Nistelrooy yang Digadang Bakal Bersinar

Ia mengatakan, petugas menyita barang bukti Rp 13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa.

"Polda Sumut masih terus mengembangkan kasus pungli," jelasnya.

Diberitakan, Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di UPTD Puskesmas Hutaimbaru Kabupaten Paluta.

OTT diduga terkait pungutan liar dan pemerasan terhadap bidan desa melalui penerimaan bantuan operasional kesehatan (BOK).

Diketahui, bidan desa menerima jumlah BOK kisaran Rp 1,5 hingga Rp 2,7 Juta. Pemotongan disebut sampai 80 persen dari jumlah yang diterima. Jika bidan desa tidak memberikan sejumlah yang diminta maka rekening yang bersangkutan diblokir.

Baca Juga:Sedikit Bikin Lega, Wenny Ariani Dihubungi Keluarga Rezky Aditya

Penerima tidak bisa mengambil uang karena diblokir oleh operator BOK yang berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Paluta.

Sampai saat ini BOK yang telah diberikan dan diterima adalah sampai triwulan I sampai dengan III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini