Dirinya mengaku pernah diancam oleh aparat kepolisian bersama dengan pihak perusahaan saat mencoba menanam bibit eukaliptus di wilayahnya. Intimidasi juga dialami oleh masyarakat Natumingka, Kec. Borbor, Kab. Toba. Ada 11 orang alami luka-luka, satu di antaranya orangtua berusia 75 tahun yang luka di bagian kepala akibat benda tumpul.
"Konflik bermula saat perusahaan berusaha menanam kembali eukaliptus di lahan sengketa. Warga menolak kedatangan pihak keamanan bersama dengan sekitar 500 truk berisi bibit," kata Roganda dalam keterangan yang dikeluarkan oleh AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Tano Batak, pendamping masyarakat.
Penyidik Polres Toba, Hefson Sirait, mengatakan bentrok yang terjadi pada 20 Mei lalu berujung pada saling melaporkan, keduanya masih dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, pihak kuasa hukum masyarakat belum mengetahui adanya pelaporan oleh Pihak TPL.
"Sampai saat ini kami belum menerima laporan terkait," kata Roy Marsen, Bakumsu, Kuasa Hukum masyarakat Natumingka.
Baca Juga:Luhut Hapus Indikator Kematian, PKS: Jangan-jangan Ada Pejabat Tak Percaya Covid
Dedy Armaya mengatakan areal konflik tersebut masih dalam lahan izin konsesi TPL.
"Kalau sudah ada perda mengenai hutan adat (Natumingka) kami patuh, ini kan belum”, kata Dedy dalam saat wawancara melalui sambungan telepon.
![Seorang petani kemenyan mengumpulkan hasil menderes getah pohon kemenyan di hutan adat Desa Pandumaan-Sipituhuta, Kecamatan Pollung, Kab. Humbahas. [Barita N. Lumbanbatu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/11/70502-tpl.jpg)
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV Balige, Leonardo Sitorus memberikan keterangan bahwa secara hukum wilayah Desa Natumingka, Kecamatan Borobor, Kabupaten Toba berada di dalam konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Toba Pulp Lestari.
"Pada prinsipnya hutan adat adat mesti memiliki subjek dan objek. Subjeknya memang ada masyarakat yang mendiaminya, objeknya ada wilayah," katanya melalui sambungan telepon.
Dari hasil investigasi dan inventarisir, KPH IV Balige menemukan keberadaan makam leluhur, bekas persawahan dan perladangan masyarakat. Namun, dalam prosesnya pengakuan wilayah adat masih dalam proses verifikasi. Tahapannya mesti ada SK Bupati lalu verifikasi oleh KPH, kemudian disahkan oleh KemenLHK dengan terbitnya SK. Pencadangan Hutan.
Baca Juga:AI Dapat Deteksi Tanda Psikopat Hanya dari Gerakan Kepala
Berdasarkan data SK Menteri LHK No. 352, tertanggal 21 Juni 2021, hal. 8, Daftar Usulan Hutan Adat di lingkungan Danau Toba, dari total pengajuan 2.410 ha di Areal Desa Natumingka, ada 1.158 ha yang masuk di dalam areal konsesi TPL, selebihnya berada di luar izin.