Masyarakat Adat Pertahankan Wilayahnya dari Konsesi PT. TPL

perusahaan yang dulunya bernama Indorayon itu telah menyumbang laju perambahan hutan terbesar sepanjang satu decade terakhir.

Suhardiman
Rabu, 11 Agustus 2021 | 10:51 WIB
Masyarakat Adat Pertahankan Wilayahnya dari Konsesi PT. TPL
Aksi Massa Aliansi Gerak Tutup TPL di Depan Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Senin,19/7). [Barita N. Lumbanbatu]

"Kabupaten Toba ada tiga daerah yang sudah melewati proses verifikasi; Desa Matio, Natumingka dan Desa Motung," katanya.

AMAN Tano Batak mencatat dalam kurun lima tahun terakhir (2016-2021) PT. TPL telah melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap masyarakat sebanyak 63 orang.

Kerusakan Lingkungan

"Sudah sangat-sangat merugikan. Kami menanam padi dan jagung, tapi habis dimakan babi hutan. Harapan kami segera mungkin TPL ditutup," kata Eva Junita Lumbangaol, warga adat Pargamanan Bintang Maria saat aksi di kantor Bupati Humbahas.

Baca Juga:Luhut Hapus Indikator Kematian, PKS: Jangan-jangan Ada Pejabat Tak Percaya Covid

Menurut data Walhi Sumut, perusahaan yang dulunya bernama Indorayon itu telah menyumbang laju perambahan hutan terbesar sepanjang satu decade terakhir.

"Dari 167.912 hektar izin konsesi TPL, ada 46.885 hektar berada di kawasan bentang alam Tele (Humbang Hasundutan)," kata Doni, Direktur Walhi Sumut.

Menurut Doni, hal itu tak hanya merusak atau merampas ruang hidup masyarakat dan masalah social, ada pencemaran udara, pencemaran air hingga perambahan hutan.

Pada 28 Juli 2021, Aliansi Gerakan Tutup TPL melakukan aksi di depan gedung kantor milik Sukanto Tanoto tersebut, di Jalan MT. Haryono No. A-1 Gedung Uniplaza, Medan, Sumatera Utara. Dalam rilisnya mereka meminta Presiden bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menutup dan mencabut izin PT. Toba Pulp Lestari karena dianggap menjadi akar masalah dari konflik structural, bencana ekologis, dan juga deforestasi.

Hal itu mendapat perhatian oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo yang dalam keterangannya mengusulkan pemerintah untuk mewajibkan PT. Toba Pulp Lestari melakukan pemulihan ekosistem Danau Toba dan sekitarnya.

Baca Juga:AI Dapat Deteksi Tanda Psikopat Hanya dari Gerakan Kepala

Dia mengusulkan PT. TPL melakukan pemulihan hutan lindung di sekitar daerah tangkapan air Danau Toba, penataan hutan masyarakat di pinggiran hutan lindung, rehabilitasi dampak limbah gas, cair dan padat terhadap penduduk, serta penataan seluruh pesisir danau toba. Hal itu ia sarankan agar kegiatan perikanan masyarakat berjalan dengan baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini