SuaraSumut.id - Seorang pria tega mencabuli anak kandungnya yang masih berumur empat tahun. Pelaku berinisial DS (44) melakukan aksinya pada Juni hingga Juli 2021.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengaku, kasus ini terungkap dari laporan keluarga korban. Hal ini sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/380/VII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 23 Juli 2021.
Kejadian berawal saat korban bercerita kepada tantenya. Ia mengaku telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
"Kepada penyidik korban mengaku bahwa benar pelaku telah mencabuli sebanyak dua kali," katanya, melansir dari SuaraSumbar.id, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga:17 Agustus, Bupati Ade Yasin Sebut Tak Ada Lagi Desa Tertinggal di Kabupaten Bogor
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kawasan Sisingamangaraja, Kota Padang. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"DS dipersangkakan dengan Padal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tukasnya.