Lagi Enak-enak di Bekas Kandang Ternak, Tiga Pria di Sumut Ditangkap Polisi

awalnya petugas mendapat laporan bahwa ada sebuah pondok bekas kandang ternak sedang ada pesta narkoba.

Suhardiman
Senin, 23 Agustus 2021 | 14:09 WIB
Lagi Enak-enak di Bekas Kandang Ternak, Tiga Pria di Sumut Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Tiga orang pria di Sumatera Utara, ditangkap polisi lagi enak-enak. Ketiga pria berinisial A (19), RSM (24), dan ASMH alias ASM (21) disebut ditangkap saat pesta narkoba di bekas kandang ternak di Kelurahan Aek Nauli, Sibolga.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R. Sormin mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan bahwa ada sebuah pondok bekas kandang ternak sedang ada pesta narkoba.

Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi dan mengamankan ketiganya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi pondok dan menemukan barang bukti satu bungkus sabu-sabu.

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Ketua Satgas Covid-19 Imbau Hirup Uap Air Panas Untuk Bunuh Corona?

"Ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Sibolga. Ketiganya dilakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya, melansir dari Antara, Senin (23/8/2021).

Dari pengakuan mereka, kata Sormin, sabu itu dibeli di daerah perbukitan di Jalan IL Nomensen Sibolga seharga Rp 150 ribu. Kekinia ketiganya telah ditahan di RTP Polres Sibolga.

"Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dari Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini