SuaraSumut.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berbasis mikro Level 4 hingga Level 2 di Aceh diperpanjang hingga 6 September 2021.
Instruksi Gubernur Aceh Nova Iriansyah Nomor 18 Tahun 2021 untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 dan Nomor 37 Tahun 2021.
"Ingub ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, melansir dari Antara, Rabu (25/8/2021).
Dalam surat edaran Gubernur Aceh tersebut juga memuat sanksi bagi wali kota, bupati dan masyarakat yang melanggar.
Baca Juga:YouTuber Muhammad Kece Ditangkap Bareskrim Polri di Bali
"Bagi bupati dan Wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Gubernur ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan Ingub ini juga akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha.
"Setiap orang juga dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular sesuai sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kebijakan mengenai pemberlakuan PPKM mikro yang tidak tercantum dalam Instruksi ini akan berpedoman kepada sejumlah peraturan yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Ciee, Rayakan Hari Pernikahan ke-6, Chacha Frederica Dibikin Baper Sama Bupati Kendal