SuaraSumut.id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan masih ada penyedia layanan swab Polymerase Chain Reaction (PCR) di Sumatera Utara yang membandrol harga di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu berdasarkan hasil pemantauan dan survey yang dilakukan terhadap penyedia layanan tes Covid-19 di rumah sakit dan klinik di Kota Medan maupun di Sumatera Utara.
"Kalau dari survey banyak yang turun. Masih ada (yang bandrol harga swab PCR) di atas Rp 525 ribu," kata Kepala KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Ia mengatakan, harga test swab PCR telah ditetapkan Pemerintah Indonesia Rp 495 ribu untuk di wilayah Jawa-Bali dan Rp 525 ribu di luar di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga:10 Potret Adu Pesona Syar'i Lesti Kejora dan Dinda Hauw
Atas temuan itu, Ridho mengingatkan agar seluruh penyedia layanan test swab PCR mengikuti harga yang telah ditetapkan.
"Penyedia layanan swab PCR yang masih memberlakukan harga di atas HET akan menjadi fokus pemantauan dan pengawasan. Kita perlu lagi melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu, ada servis tambahan diberikan," katanya.
Ia menjelaskan, yang dimaksud servis tambahan adalah harga swab di atas HET melihat kecepatan hasil tes yang keluar. Misalnya, harga Rp 525 ribu hasil keluar 1 x 24 jam. Sedangkan hasil yang keluar lebih cepat seperti dalam waktu 4 jam harga bisa dibandrol mencapai Rp 1 juta.
"Ini menjadi pengawasan dan KPPU melakukan pengawasan dimasing-masing wilayah kerja," tegas Ridho.
Meski ada layanan ekstra seperti hasil swab PCR yang keluar lebih cepat, namun tarif harga harus sesuai dengan HET. Pihak penyedia tidak boleh menetapkan harga sendiri. Ia pun berencana memanggil penyedia yang masih menerapkan harga di atas ketentuan itu.
Baca Juga:Tak Tahan Diusik, Eunji Apink Laporkan Penguntit ke Polisi
"Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kita panggil dalam waktu dekat. Kita mau mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET," ujar Ridho.
Ridho mengakui bahwa ada dagang atau bisnis dalam penyediaan layanan tersebut. Pasalnya, tes ini bukan saja untuk kepentingan medis saja. Tetapi juga menjadi syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang seperti yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Jangan bermain-main harga dan memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan berlebih," imbau Ridho.
Jika ada promo murah atau pun 'perang harga' untuk swab PCR dari pihak maskapai penerbangan bagi calon penumpang bukan masalah baginya. Selama tidak merugikan masyarakat, serta tidak jadi masalah.
"Ada keuntungan berlebih menjadi pengawasan kita. Kalau kami memandang tidak ada masalah (harga swab PCR maskapai penerbangan). Apa lagi, promo dipaketkan dengan harga tiket pesawat. Kecuali perang harga, untuk menyingkirkan pesaing, itu yang tidak boleh," jelasnya.
Ia menjelaskan, KPPU bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumut melakukan pengawasan terhadap obat Covid-19 di kota Medan maupun di Sumut ini.
"Obat Covid-19 memang mekanisme diperuntukan kondisinya kritis sudah di rumah sakit. Bila dijual bebas di apotik harus pake resep dokter dan permintaan," urai Ridho.
Dari pengawasan obat Covid-19 pihaknya melihat harga jual kepada masyarakat masih sesuai dengan HET ditetapkan oleh Pemerintah.
Kontributor : Budi warsito