Kartu Nikah Digital dengan Kolom 4 Istri Beredar, Begini Faktanya

Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Suhardiman
Kamis, 26 Agustus 2021 | 10:28 WIB
Kartu Nikah Digital dengan Kolom 4 Istri Beredar, Begini Faktanya
kartu nikah hoaks. [Ist]

SuaraSumut.id - Sebuah kartu nikah yang memuat kolom satu suami dan empat istri beredar. Pada bagian depan kartu tampak kolom suami.

Terdapat pula logo dan tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia". Sedangkan pada bagian belakang terdapat empat kolom untuk istri.

Namun demikian, klaim kartu nikah dengan format 1 suami 4 istri adalah salah. Kementerian Agama juga telah memberikan klarifikasi.

Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengaku, kartu nikah itu bukan kartu resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Baca Juga:Ya Ampun! 3 Harimau Sumatera Mati Kena Jerat, Salah Satunya Indukan

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," katanya, melansir dari Hops.id, Kamis (26/8/2021).

Kartu nikah yang diterbitkan Kemenag tercantum nama suami, nama istri, tanggal, serta akad nikah. Terdapat pula tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia" serta gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Pada bagian bawah kartu nikah digital juga dilengkapi dengan barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam.

"Pada bagian bawah ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," katanya.

Ia memastikan Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik mulai Agustus 2021. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

Dirinya menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Dengan demikian, pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.

Baca Juga:Punya SK Wali Kota, Guru Honorer Kota Kendari Tidak Dapat Gaji

"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini