SuaraSumut.id - Sebuah kartu nikah yang memuat kolom satu suami dan empat istri beredar. Pada bagian depan kartu tampak kolom suami.
Terdapat pula logo dan tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia". Sedangkan pada bagian belakang terdapat empat kolom untuk istri.
Namun demikian, klaim kartu nikah dengan format 1 suami 4 istri adalah salah. Kementerian Agama juga telah memberikan klarifikasi.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mengaku, kartu nikah itu bukan kartu resmi yang dikeluarkan Kementerian Agama.
Baca Juga:Ya Ampun! 3 Harimau Sumatera Mati Kena Jerat, Salah Satunya Indukan
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," katanya, melansir dari Hops.id, Kamis (26/8/2021).
Kartu nikah yang diterbitkan Kemenag tercantum nama suami, nama istri, tanggal, serta akad nikah. Terdapat pula tulisan "Kementerian Agama Republik Indonesia" serta gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Pada bagian bawah kartu nikah digital juga dilengkapi dengan barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam.
"Pada bagian bawah ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode," katanya.
Ia memastikan Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik mulai Agustus 2021. Pasangan pengantin yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.
Dirinya menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah. Dengan demikian, pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.
Baca Juga:Punya SK Wali Kota, Guru Honorer Kota Kendari Tidak Dapat Gaji
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan,” pungkasnya.