SuaraSumut.id - Penangkapan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan menistakan agama Kristen mengundang reaksi dari berbagai banyak kalangan, termasuk Ustaz Hilmi Firdausi.
Ia penasaran soal letak kesalahan Yahya Waloni, sehingga penceramah asal Sulawesi Selatan ditangkap polisi.
Melalui akun media sosial pribadinya, Ustaz Hilmi berpendapat, saat berceramah, jamaah Yahya Waloni hanya berasal dari kalangan Islam saja, bukan Kristen.
Sehingga, menurutnya menjadi sah seandainya penceramah Sulawesi itu bicara demikian mengenai ajaran Yesus Kristus tersebut.
“Ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni timbul pertanyaan, jika seseorang berceramah di depan umat agamanya, lalu menyampaikan kebenaran tentang agamanya yang pasti kontradiksi dengan agama lain, tidak untuk disebarluaskan (seperti Kece atau JPZ yang memang sengaja mengunggah ke publik), apakah itu termasuk penistaan agama?” tulis Ustaz Hilmi Firdausi, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com, Jumat (27/8/2021).
Diketahui, pada April lalu, Yahya Waloni juga dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh sejumlah komunitas masyarakat lantaran diduga telah menista agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Adapun pihak yang melaporkan Yahya mengatasnamakan dirinya sebagai Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini, ceramah Yahya Waloni yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.
Kepastian tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.
“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” ujar Brigjen Rusdi Hartono saat, Jumat 27 Agustus 2021.
Menurut informasi yang kami terima, Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece. Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” terang Rusdi.