SuaraSumut.id - Ustaz Akhmad Sahal (UAS) mengingatkan umat Muslim untuk tidak menghina agama lain. Pasalnya kata UAS, Terdapat larangan bagi Umat Islam untuk menghina agama lain dalam Al-Quran Surat Al Anam ayat 108.
Larangan menghina agama lain dalam Al-Quran ini sangat bertentangan dengan apa yang diduga dilakukan oleh Ustaz yahya Waloni.
Ia justru ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan permusuhan berbasis SARA.
Berkaca dari kasus Yahya Waloni, UAS mengatakan umat Islam jangan menghina agama lain jika tak mau agamanya dihina orang lain.
Baca Juga:Bela Mati-matian Yahya Waloni, Novel Bamukmin Sebut Kata-kata Ini
Selanjutnya UAS mengulas Surat Al Anam ayat 108.
“Ayat ini itu bunyinya seruan untuk tidak memaki-maki atau merendahkan sesembahan agama lain, karena itu akan mendorong pengikut agama lain melakukan hal yang sama, memaki Islam dan Allah,” kata UAS sindir Yahya Waloni, dalam Youtube Cokro TV, dikutip Jumat (27/8/2021).
Dia bilang dari ayat itu, ada golden rules atau prinsip emas, kalau tidak mau agama Islam dimaki-maki nonmuslim, maka Muslim jangan lecehkan keyakinan agama lain dong.
UAS tak puas di situ saja, dia kemudian mengulas tafsir Surat Al Anam ayat 108 itu dari Imam Al Qurthubi. Jadi sang imam mengatakan jangan memaki sesembahan agama lain itu adalah larangan dari Allah.
Konteks turunnya ayat tersebut, jelas UAS, menurut Imam Al Qurthubi, dahulu orang kafir Quraish mengatakan kepada Abu Thalib supaya Muhammad menghentikan sahabatnya untuk menghina sesembahan mereka, sebab kalau tidak maka mereka akan maki balik.
Baca Juga:Kesehatan Yahya Waloni Membaik Setelah Masuk RS Polri
“Menarik uraian Imam Al Qurthubi, ulama berpendapat hukum larangan memaki agama lain itu permanen, berlaku umat Islam tiap kesempatan sampai sekarang,” kata dia.
Nah bagaimana kalau nonmuslim yang bikin gara-gara duluan memaki Nabi Muhammad atau Islam, nah kata UAS, dalam ulasan Imam Al Qurthubi tetap muslim haram untuk membalas makin tersebut.
“Dalam situasi itu maka upaya muslim untuk maki-maki balik itu sesuatu yang haram. Maka tidak halal bagi muslim lakukan tindakan mencela mencaci merendahkan salib mereka misalnya, dan tidak boleh maki terhadap agama mereka, maki lecehkan gereja mereka misalnya,” jelas UAS.
Sebelumnya diberitakan, Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Bible itu palsu. Adapun pelaporan yang mencatut namanya terdapat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Kasus yang menimpa Yahya Waloni diduga terkait kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa 27 April 2021. Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu.
Ustaz penuh kontroversi ini diketahui sempat menyebut bahwa Bible atau Injil merupakan kitab fiktif dan palsu.
Penceramah Yahya Waloni ditangkap Polisi. Dia ditangkap di kawasan Cibubur. Mabes Polri pun angkat suara atas penangkapan Yahya Waloni ini.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Waloni ditangkap sekira sore tadi, Kamis 26 Agustus 2021. “Ya betul (ditangkap). Tadi sore sekira jam 17.00 WIB di rumahnya,” katanya kepada wartawan.
Saat ditangkap, Yahya Waloni juga disebut tak melawan. Dia justru dibilang kooperatif pada Polisi.
“Kooperatif,” katanya menjelaskan sikap Yahya Waloni saat ditangkap.