SuaraSumut.id - Seorang remaja di Deli Serdang, Sumatera Utara, inisial RA berurusan dengan polisi. RA ditangkap karena diduga mencabuli kekasihnya.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus mengatakan, perbuatan RA diketahui setelah ibu kandung korban N (72), mencari korban yang tak kunjung pulang.
Ibu korban yang mengetahui anaknya di rumah RA, kemudian datang untuk menjemput korban. Saat bertemu korban mengaku kepada ibunya bahwa telah dicabuli sebanyak satu kali.
"Ibu korban kemudian melaporkan hal itu ke Polresta Deli Serdang," katanya, melansir dari medanheadlines.com--jaringan suara.com, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:Emosi Gegara Pembeli Beri Rating Jelek, Seller Ini Ancam Kirim Santet
Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap RA di rumahnya pada 25 Agustus 2021. Dari hasil interogasi, RA mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
"Motif pelaku melakukan pencabulan karena rasa nafsu terhadap korban," tukasnya.