SuaraSumut.id - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya mengeluarkan instruksi bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan bukan ASN wajib divaksin Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe Marzuki mengaku, instruksi tersebut untuk pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.
"Bagi ASN di Pemerintah Lhokseumawe yang tidak bersedia divaksin Covid-19 akan diberikan sanksi. Sedangkan untuk non-ASN akan pemberhentian," kata Marzuki, melansir Antara, Selasa (31/8/2021).
Ia mengaku, instruksi itu sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020.
Baca Juga:Jadwal Pertandingan Atlet Indonesia di Paralimpiade Tokyo 1 September
Serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19," kata Marzuki.
Wali Kota Lhokseumawe menginstruksikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar memerintahkan seluruh ASN dan bukan ASN mengikuti vaksinasi.
Kecuali, mereka tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19. Seperti tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 serta penyebab lainnya yang dinyatakan oleh tenaga medis, kata Marzuki.
"Sanksi ASN yang tidak mau divaksin sanksi sesuai aturan yang berlaku serta segala bentuk administrasi tidak akan diproses berdasarkan intruksi Wali Kota tersebut," tukasnya.
Baca Juga:Kabar Baik, 6 September Siswa PAUD hingga SMP di Palembang Belajar Tatap Muka