SuaraSumut.id - Polisi menyelidiki penggunaan dana refocusing tahun 2020 khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 OKP dengan nilai anggaran Rp 15 miliar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, penyidik telah meminta keterangan terhadap lima orang terkait, mulai dari staf, PPK, Kabid dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPMA).
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang diperlukan terkait pemberian dana hibah Covid-19 kepada 150 OKP tersebut.
"Supaya dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya," kata Winardy, melansir Antara, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga:5 Potret Hampers Ngunduh Mantu Lesti Kejora dan Rizky Billar, Isinya Menggugah Selera
Sementara itu, Pemprov Aceh memastikan para pejabat akan kooperatif menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah itu.
"Pemerintah Aceh tentu sangat responsif dan kooperatif terhadap penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dana hibah ini," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA.
Jika dalam pemeriksaan masih dibutuhkan keterangan tambahan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan, sejumlah pejabat tersebut akan hadir kembali.
"Beberapa pejabat terkait memang sudah dimintai keterangan terhadap bansos tersebut, kalau masih dibutuhkan untuk penyelidikan mereka akan hadir kembali," ujarnya.
Langkah ini merupakan salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:Aldi Taher Dibully Tagih Kiriman Duit ke Raffi Ahmad: Gak Tahu Malu
"Maka kita ingatkan semua pihak harus sangat hati-hati dalam menjalankan amanah rakyat ini," tukasnya.