Dua Preman Palak Pedagang di Medan Pucat Ditangkap Polisi

Mereka tidak diproses hukum dan keduanya telah meminta maaf.

Suhardiman
Selasa, 07 September 2021 | 17:10 WIB
Dua Preman Palak Pedagang di Medan Pucat Ditangkap Polisi
Dua preman pemalak pedagang di Medan ditangkap Polisi. [Ist]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua preman diduga melakukan pemalakan kepada pedagang di Jalan Gatot Subroto Medan. Aksi keduanya sempat viral di media sosial.

"Kedua preman itu sudah diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak kepada SuaraSumut.id, Selasa (7/9/2021).

Budiman mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial AF alias Fikri (43) dan RMP alias Roni (47).

"AF ditangkap di Pasar Besar Desa Sei Semayang dan RMP ditangkap di kediamannya," ujar Budiman.

Baca Juga:Amanda Manopo Pamer Tato di Perut, Tulisan Arab Bikin Salah Fokus

Keduanya ketakutan saat ditangkap polisi. Bahkan wajahnya sangarnya seketika berubah pucat.

"Saat kami tunjukkan video yang viral itu, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya," katanya.

Keduanya kemudian dibawa Polsek Sunggal. Mereka tidak diproses hukum dan keduanya telah meminta maaf.

"Saat ini kami lakukan pembinaan. Mereka juga menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Budiman.

Terkait video tersebut, kata Budiman, hingga saat ini korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.

Baca Juga:Kasus Penelantaran Anak Nikita Mirzani, Dipo Latief Penuhi Panggilan Polisi

"Kami menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti", pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini