Pria Aniaya Pedagang Wanita di Deli Serdang Ditetapkan Jadi Tersangka

BS dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP junto 170 tentang tindak pidana penganiayaan.

Suhardiman
Rabu, 08 September 2021 | 14:42 WIB
Pria Aniaya Pedagang Wanita di Deli Serdang Ditetapkan Jadi Tersangka
Tangkapan layar pedagang wanita dianiaya di Deli Serdang. [Ist]

Saat itu korban yang sedang mencari nafkah didatangi dua orang dan diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan meminta sejumlah uang.

Korban yang menolak membuat pria itu mengamuk. Salah satu pria diduga preman dengan beringasnya menghajar wanita malang tersebut, hingga babak belur.

Terkait dengan viralnya video preman ini, polisi langsung bertindak dan menangkap seorang pelaku yang menganiaya korban.

"Pelakunya sudah ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan AKP M Karo Karo kepada SuaraSumut.id, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga:6 Tanda Seorang Pria Benar-benar Serius Ingin Menjadikan Kamu Pasangan

Ia menjelaskan, pelaku berinisial BS ditangkap pada Senin (6/9/2021) malam di salah satu kafe di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan dan interogasi di Polsek Percut Sei Tuan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini