SuaraSumut.id - Oknum TNI Praka AS, tersangka kasus penembakan yang merenggut nyawa Mara Salem Harahap atau Marsal Harahap (42) meninggal dunia. Praka AS meninggal pada Minggu (12/9/2021).
"Iya betul, yang bersangkutan meninggal dunia," kata Kapendam I/BB, Letkol Donald Silitonga, kepada SuaraSumut.id, Senin (13/9/2021) siang.
Donald mengatakan, jasad Praka AS dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna dilakukan autopsi.
"Tadi malam dibawa sekitar pukul 22.00 WIB ke rumah sakit (Bhayangkara)," katanya.
Baca Juga:Hutan Pinus Mangunan Gantikan Watu Lumbung Resort, Ini Penjelasan Dinas Pariwisata Bantul
Donald mengatakan, Kodam I/BB membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian Praka AS.
"Hasilnya apa nanti kita kabari," tukasnya.
Diketahui, Marsal tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at (18/6/2021).
Pembunuhan diotaki pemilik tempat hiburan malam berinisial S (57). Saat menjalankan aksinya, S memerintahkan karyawannya Y (31) dan seorang oknum TNI berinisial AS . Dia juga memberi uang untuk membeli senjata Rp 15 juta.
Pomdam yang mengusut kasus itu mengamankan eksekutor utama Praka AS, dan tiga orang oknum TNI AD yang memberikan senjata api yakni Serda DE, Koptu PMP, dan Sertu LS.
Baca Juga:Habiburokhman Bantah Kader Gerindra Terlibat Perkosa ABG di Papua: Tembak Saja Pelakunya
"Dari pengembangan terhadap AS (eksekutor) didapatkan keterlibatan oknum oknum TNI Angkatan Darat lainnya, dalam hal ini telah terungkap sejumlah 3 orang," kata Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin, Selasa (27/7/2021).
Ia menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap AS didapatkan bahwa senjata api didapatkannya dari oknum DE.
"Dengan transaksi uang yang dikirim tadi Rp 15 juta, DE ini mendapatkan senpi tersebut dari PMP, hal ini juga dengan transaksi uang Rp 10 juta dan dengan perantara melalui LS," kata Pangdam.
"Maka dari itu dibelakang saya dari 1 menjadi 4, hasil pengembangan penyidikan dan berkaitan dengan senjata api sesuai dengan komitmen yang kita sampaikan bahwa kita akan mengusut secara tuntas dan terang benderang," sambungnya.
Barang bukti hasil pengembangan penyidikan penyalahgunaan senjata, yakni 2 pucuk senjata api FN rakitan berikut satu dua buah magazine, dan satu pucuk G-2 combat pabrikan Pindad tanpa nomor berikut 2 magazine dan 27 amunisi kaliber 9 mm dan 3 butir kaliber 22 Korea dan 1 butir amunisi kaliber 38 Pindad.
Kontributor : M. Aribowo