Oknum TNI Terlibat Penembakan Mara Salem Harahap Dijerat Pasal Berlapis

Mereka dipersangkakan dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 355 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Suhardiman
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:47 WIB
Oknum TNI Terlibat Penembakan Mara Salem Harahap Dijerat Pasal Berlapis
Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memberikan keterangan kepada wartawan. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin mengatakan, oknum TNI terlibat kasus penembakan yang merenggut nyawa Mara Salem Harahap alias Marsal (42) menjadi empat orang.

Keempat oknum TNI tersebut berinisial Praka AS, Serda DE, Koptu PMP, dan Sertu LS. Mereka dipersangkakan dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 355 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal Pasal 355 Ayat 1 dan 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu pasal ini diancam paling lama 12 tahun. Perbuatan ini mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman 15 tahun Junto Pasal 55 ayat 1 e," katanya, Selasa (27/7/2021).

Selanjutnya, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan amunisi ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman penjara sementara setingginya 20 tahun.

Baca Juga:Geger Video Dugaan Balita Disiksa Wanita di Batam, Ini Kata Polisi

Saat ditanya mengapa tersangka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan, ia mengaku bahwa dari proses penyidikan tersangka AS awalnya hanya ingin memberikan pelajaran terhadap korban.

"Dalam proses penyidikan dilakukan dengan melihat fakta, bukti, dan keterangan saksi-saksi, maka penyidik melihat faktor mensrea, ini sikap batin dan niatan dalam diri tersangka adalah untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh sama yang dijelaskan bapak Kapolda arah sasaran itu paha tapi karena mengenai urat nadi besar sehingga pendarahan tidak bisa terhenti," katanya.

Disinggung apakah keempat tersangka ini nantinya akan dipecat dari TNI, Pangdam menjawab pihaknya menunggu hasil pengadilan militer.

"Kemungkinan besok (Rabu 28 Juli 2021) akan diserahkan ke Orditur Militer termasuk serah terima tersangka dan barang bukti. Kita sudah siap melimpahkan ini ke Orditur Militer maka kita serahkan terhadap otoritas pengadilan militer nantinya, kita sama sama menunggu keputusan sidang nanfinya, kita kawal bersama sama," pungkasnya.

Diberitakan, korban tewas ditembak di Jalan Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Malinggas, Kabupaten Simalungun, Jum’at (18/6/2021).

Baca Juga:5 Jenis Tanaman Hias dalam Ruangan yang Bisa Hasilkan Oksigen

Pembunuhan diotaki pemilik tempat hiburan malam Ferari Bar dan Resto berinisial S (57). Saat menjalankan aksinya S memerintahkan karyawanya Y (31) dan AS . Dia juga memberi uang untuk membeli senjata sebesar Rp 15 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini