SuaraSumut.id - Tiga pelaku penyerangan dan pembakar mobil personel Polsek Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditangkap.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, ketiga pelaku berinisial ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33).
Robin mengatakan, peristiwa terjadi pada 28 Februari 2020 sekitar pukul 2.30 WIB di kediaman korban di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Insiden berawal saat personel Polsek Perbaungan menangkap salah seorang sindikat narkoba berinisial U warga Desa Naga Lawan. U yang merupakan rekan ketiga pelaku.
Baca Juga:Survivor Segera Klaim: Ini Daftar Kode Redeem FF 14 September 2021
Merasa tak terima dengan penangkapan rekannya, AS dan I menyuruh pelaku MIT dan ST untuk membakar mobil polisi tersebut.
"AS memberi imbalan Rp 5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita," katanya, melansir Antara, Selasa (14/9/2021).
Robin menjelaskan, setelah kejadian itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada September 2021.
"Ketiga pelaku ini juga merupakan sindikat narkoba," katanya.
Ia mengatakan, motif pembakaran mobil personel polisi didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap.
Baca Juga:Cara Membuat Akun PeduliLindungi, Kenali Fitur-fitur di PeduliLindungi
"Satu pelaku berinisial I alias Penger (40) masih dalam pengejaran," katanya.
Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.