SuaraSumut.id - Seorang pria di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berinisial HM (49) harus mendekam di balik jeruji besi penjara. Ia ditangkap karena diduga mencabuli putri kandungnya yang berusia 17 tahun.
"HM ditangkap pada Senin 13 September 2021," kata Kasubag Humas Polres Toba Iptu B Samosir, Rabu (15/2021).
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak 2017 dan terakhir pada Juni 2021.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan sang ayah kepada ibunya.
Baca Juga:Teken PP Disiplin PNS, Jokowi Larang PNS Dukung Capres hingga Ikut Kampanye
"Modus pelaku mencampurkan sesuatu ke dalam minuman dan korban tertidur," ujarnya.
Ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
HM dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atau Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidan penjara di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua," pungkasnya.
Kontributor : Budi warsito
Baca Juga:Kekeringan dan Krisis Air Bersih di Bojonegoro Dua Bulan Ini Terus Meluas