Buat ASN di Pidie, Ini Sanksi Jika Tak Mau Divaksin Covid-19

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati untuk vaksinasi seluruh ASN di Pidie.

Suhardiman
Kamis, 16 September 2021 | 10:16 WIB
Buat ASN di Pidie, Ini Sanksi Jika Tak Mau Divaksin Covid-19
Pelaksanaan vaksin Covid-19 di Lampung. (Dok: Istimewa)

SuaraSumut.id - Pemkab Pidie menggencarkan vaksinasi untuk aparatur sipil negara (ASN) dengan mendatangi seluruh Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten (SKPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Mulyadi Nurdin mengaku, proses vaksinasi ASN dilakukan sistem "jemput bola" dengan menempatkan petugas vaksinator pada SKPK.

"Pelaksanaan vaksinasi ini tertuang dalam Surat Sekda Pidie nomor 440/2333 tanggal 08 September 2021 Tentang Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 ASN," katanya melansir Antara, Kamis (16/9/2021).

Ia menjelaskan, tim vaksinasi melakukan vaksinasi ke seluruh SKPK mulai tanggal 9-17 September 2021.

Baca Juga:Target KONI Kepri: Cukup 7 Emas di PON Papua

"Ini merupakan bagian dari keseriusan Bupati Pidie Roni Ahmad dalam meningkatkan angka vaksinasi di Pidie," katanya.

Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati untuk vaksinasi seluruh ASN di Pidie.

Bupati Pidie sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (PNS, dan Tenaga Kontrak, serta Tenaga Kerja Outsourcing) pada Kabupaten Pidie.

"Bagi ASN yang tidak bersedia divaksin akan diberikan sanksi, ASN pada Pemerintah Kabupaten Pidie yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi COVID-19 dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya.

ASN juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yaitu penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan, atau denda.

Baca Juga:PENGUMUMAN Selamat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20, Cek Dashboard Prakerja

Kemudian bagi Tenaga Kontrak pada Pemerintah Kabupaten Pidie yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi Covid-19, dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai Tenaga Kontrak.

"Bagi tenaga kerja yang disediakan oleh pihak penyedia (Outsourcing) apabila tidak bersedia maka kontrak kerja dengan pihak penyedia diputuskan," katanya.

Untuk mengawasi jalannya vaksinasi ASN tersebut, Kepala SKPK, Camat dan Pejabat Struktural secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya vaksinasi Covid-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan kerja masing-masing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini